Monday, September 10, 2012

Lalu apa solusinya?

Untuk dapat menanggulangi terjadinya pencemaran udara dapat dilakukan beberapa usaha antara lain: mengganti bahan bakar kendaraan bermotor dengan bahan bakar yang tidak menghasilkan gas karbon monoksida dan diusahakan pula agar pembakaran yang terjadi berlangsung secara sempurna, selain itu pengolahan/daur ulang atau penyaringan limbah asap industri, penghijauan untuk melangsungkan proses fotosintesis (taman bertindak sebagai paru-paru kota), dan tidak melakukan pembakaran hutan secara sembarangan, serta melakukan reboisasi/penanaman kembali pohon-pohon pengganti yang penting adalah untuk membuka lahan tidak dilakukan pembakaran hutan, melainkan dengan cara mekanik.

Usaha Penangulangan Dampak Pencemaran Udara 

Karena pencemaran lingkungan mempunyai dampak yang sangat luas dan sangat merugikan manusia maka perlu diusahakan pengurangan pencemaran lingkungan atau bila mungkin meniadakannya sama sekali. Usaha untuk mengurangi dan menanggulangi pencemaran tersebut ada 2 macam cara utama , yakni : 


1. Penanggulangan Secara Non-teknis
  • Penyajian Informasi Lingkungan (PIL) 
  • Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) 
  • Perencanaan Kawasan Kegiatan Industri dan Teknologi
  • Pengaturan dan Pengawasan Kegiatan 
  • Menanamkan Perilaku Disiplin
  • Mengutamakan keselamatan lingkungan 
  • Teknologinya telah dikuasai dengan baik
  • Secara teknis dan ekonomis dapat dipertanggung-jawakan
  • Mengubah proses
  • Menggantikan sumber energi
  • Mengelola limbah 
  • Menambah alat bantu 
  • Untuk mengurangi pencemaran udara dari gas CO, para ahli motor dan industri merancang katalis yang disebut Catalytik Converter yang digunakan pada cerobong asap (knalpot), yang berfungsi mengubah CO dan NO menjadi gas yang tidak beracun.
  • Mengurangi Konsentrasi CO2 diatmosfer, berdasarkan siklus CO2 dan O2, maka diperlukan pelaksanaan pengelolahan hutan dengan system tebang tanam, memperluas hutan konservasi, penghijauan pegunungan gundul, gerakan menanam pohon belakang rumah dan memperbanyak taman kota.
  • Menggunakan bahan bakar anti polusi, misalnya kendaraan dengan tenaga listrik dari surya atau bahan bakar dari jenis alkohol.

Dalam usaha mengurangi dan menanggulangi pencemaran istilah penanggulangan secara non-teknis, adalah suatu usaha untuk mengurangi dan menanggulangi pencemaran lingkungan dengan cara menciptakan peraturan perundangan yang dapat merencanakan, mengatur dan mengawasi segala macam bentuk kegiatan industri dan teknologi sedemikian rupa sehingga tidak terjadi pencemaran lingkungan. 

Peraturan perundangan yang dimaksudkan hendaknya dapat memberikan gambaran secara jelas tentang kegiatan industri dan teknologi yang akan dilaksanakan disuatu tempat yang antara lain meliputi : 
2. Penanggulangan Secara Teknis 
Apabila berdasarkan kajian Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) ternyata bisa diduga bahwa mungkin akan timbul pencemaran lingkungan, maka langkah berikutnya adalah memikirkan penanggulangan secara teknis. Banyak macam dan cara yang dapat ditempuh dalam penanggulangan secara teknis. Adapun kriteria yang digunakan dalam penanggulangan secara teknis tergantung pada faktor berikut:
Berdasarkan kriteria tersebut diatas diperoleh beberapa cara dalam hal penanggulangan secara teknis, antara lain adalah sebagai berikut : 
Keempat macam penanggulangan secara teknis tersebut diatas dapat berdiri sendiri-sendiri, atau bila dipandang perlu dapat pula dilakukan secara bersam-sama, tergantung kepada kajian dan kenyataan yang sebenarnya. Jadi secara garis besar,pencemaran udara dapat ditanggulangi dengan cara
sebagai berikut : 
Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 comments:

Post a Comment