Orang desa banyak yang pindah ke kota karena mereka tidak punya lahan lagi di desa. Hasil penelitian ternyata banyak lahan di desa yang dimiliki orang kota. Bagaimana pendapat anda?
Menurut kami, harus ada regulasi maupun atuiran yg lebih tegas untuk menyelesaikan masalah ini.dan kerjasama antara orang desa dan orang kota. Tidak masalah apabila lahan tersebut dimiliki oleh orang kota, tetapi orang kota tersebut harus bisa bekerjasama dengan orang desa ataupun orang disekeliling lahan tersebut untuk memanfaatkan lahan tersebut dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memberikan manfaat kepada kedua belah pihak (orang desa dan kota). sebagai contoh, lahan tersebut dijadikan perkebunan sayur dimana oranmg kota memberikan modal dan lahan untuk perkebunan, sedangkan orang desa yang mengolah dan memelihara perkebunan tersebut. serta sebaiknya sebelum memanfaatkan lahan tersebut orang desa diberi pembekalan untuk mengolah lahan tsb dengan baik dan benar, sehingga dapat dihasilkan hasil yang maksimal. dan Harus ada bagi hasil antara pemilik (orang kota) dan pekerjanya (orang desa).
0 comments:
Post a Comment